
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA
NOMOR
5 TAHUN 2009
TENTANG
KEHUTANAN
DAERAH
Dosen Penanggungjawab :
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh
:
Farida Giovanny Sinaga
181201137
HUT 3D

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga
penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini
berjudul “Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Kehutanan
Daerah” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan
Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan
membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper
ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan
terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper
ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang
membutuhkan.
Medan, Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.
1. Latar Belakang
Peraturan
perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dibentuk, ditetapkan,
dan dikeluarkan oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi
aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum (berdaya laku ke
luar) dan berlaku terus menerus. Peraturan
perundang-undangan dan peraturan memiliki kekuatan mengikat atau undang-undang
dan peraturan itu harus dilaksanakan. Seseorang yang melanggar peraturan dan
undang-undang, akan dikenai sanksi atau hukuman. Hukuman itu dapat berupa denda
atau pun kurungan penjara.
Peraturan
Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah
yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah
kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten
Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas
ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah
dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundang-undangan
lainnya. Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan
dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga
Peraturan daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan dan kepentingan umum.
Hukum
kehutanan merupakan masalah yang sangat menarik untuk dikaji dan di analisis
karena berkaitan dengan dengan bagaimana norma, kaedah atau peraturan
perundang-undangan dibidang kehutanan dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan
baik. Kehutanan yang asal adalah hutan merupakan karunia dan amanah dari tuhan yang
maha esa, merupakan harta kekeayaan yang diatur oleh pemerintah, memberikan
kegunaan bagi umat manusia, oleh sebab itu wajib dijaga, ditangani, dan
digunakan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara
berkesinambungan. Hutan sebagai salah satu penentu penyangga kehidupan dan
sumber kesejahteraan rakyat, semakin menurun keadaannya, oleh sebab itu
eksistensinya harus dijaga secara terus menerus, agara tetap abadi, dan
ditangani dengan budi pekerti yang luhur, berkeadilan, berwibawa, transparan,
dan professional serta bertanggung jawab.
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan kehutanan. Pengawasan
kehutanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri dan menilai pelaksanaan
pengurusan hutan sehingga tujuan dapat tercapai secara maksimal dansekaligus
merupakan umpan balik bagi perbaikan dan atau penyempurnaanpengurusan hutan
lebih lanjut. Pengawasan hutan dilaksanakan secara transparan dan dapat
melibatkan masyarakat. Pemerintah
Daerah dapat menyelenggarakan dan menyediakan kawasan hutan untuk Penelitian
dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan serta Penyuluhan Kehutanan. Dalam
menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat, Pemerintah Daerah
bekerja sama dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat,
lembaga penelitian dan masyarakat. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
wajib memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi, kearifan tradisional,
kondisi sosial budaya masyarakat dan menjaga kekayaan plasma nutfah khas
Indonesia dari pencurian dan diupayakan untuk mendapatkan hak paten.
1.
2. Rumusan masalah
1.
Apa hal yang melatarbelakangi dibentuknya UU No. 5 Tahun 2009
tentang Kehutanan Daerah?
2.
Apa-apa saja isi atau ketentuan yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun
2009 tentang Kehutanan Daerah?
3.
Apa yang dimaksud dengan peraturan daerah?
1.
3. Tujuan
1.
Untuk memahami dan mengerti apa hal yang melatarbelakangi
dibentuknya UU No. 5 Tahun 2009 tentang Kehutanan Daerah.
2.
Untuk mengetahui ketentuan atau poin yang diatur dalam UU No. 5
Tahun 2009 tentang Kehutanan Daerah.
3.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud peraturan daerah.
BAB II
ISI
2.
1. Latar Belakang
Pembentukan UU No. 5 Tahun 2009
a.
bahwa hutan merupakan salah satu Anugerah Tuhan Yang Maha Esa
yang
menjadi kekayaan masyarakat Kolaka Utara sehingga perlu diurus
secara
adil, lestari dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan
yang
akan datang;
b.
bahwa hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang saat ini
telah
mengalami kerusakan yang cukup serius baik dari sisi ekologi,
sosial
maupun ekonomi sehingga perlu diurus secara adil dan lestari,
agar
mampu mensejahterakan masyarakat Kolaka Utara;
c.
bahwa Kolaka Utara sebagai Kabupaten yang baru dibentuk berdasarkan
Undang-Undang
Nomor 29 tahun 2003, dan sesuai dengan prinsip
penyelenggaraan
Otonomi Daerah, perlu menata sistem kebijakan
pemerintahan
termasuk dibidang kehutanan secara demokratis yang
mengandung
prinsip-prinsip transpalasi, partisipasif dan bertanggung
gugat
serta memiliki sejumlah kewenangan dibidang kepengurusan
hutan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a,
huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
2.2. Ketentuan yang Diatur
UU No. 41 Tahun
1999 terdiri dari 10 Bab dan 54 Pasal, UU ini disahkan oleh Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud pada tanggal 14
Juli 2009. Hal-hal yang diatur dalam UU ini meliputi Ketentuan Umum, Status Dan Fungsi Hutan, Kelembagaan Kehutanan, Pengurusan Hutan, Hak Dan Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Sengketa Kehutanan,
Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
Adapun ketentuan pidana apabila melanggar
ketetuan yang ada dalam UU ini adalah dipidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), atau
pengganti kurungan selama 2 bulan.
2.3.
Pengertian Peraturan
Daerah
Dalam peraturan daerah ini yang
dimaksud dengan ;
1. Daerah
adalah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
3. Bupati
adalah Bupati Kolaka Utara.
4. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan
Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
5. Dinas
Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka Utara.
6.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan
hutan dan
hasil produksi hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
7. Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya
alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya
yang satu
dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan, termasuk hutan rawa.
8.
Pengurusan hutan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengelolaan,
penelitian
dan pengembangan, pendidikan dan latihan, penyuluhan serta
pengawasan.
9. Kawasan
Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
10.
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari masyarakat lokal dan masyarakat
hukum adat.
11. Hutan
Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas
tanah.
12. Hutan
Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
13. Hutan
Produksi adalah kawasan hutan yang baik keadaan alamnya maupun
kemampuannya
sedemikian rupa sehingga dapat memberikan manfaat produksi
kayu dan
hasil hutan lainnya.
14. Hutan
Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai
perlindungan
system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah bajir,
mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
15. Hutan
Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi
pokok sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya.
16.
Kehutanan Masyarakat adalah sistem pengelolaan hutan yang diselenggarakan oleh
bersama dan
untuk masyarakat, dengan pengukuhan dan atau ijin dari Pemerintah
Daerah yang
ditujukan untuk lebih memberdayakan dan meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat, serta menjamin kelestarian fungsi hutan.
17. Izin
usaha pemanfaatan kawasan selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang
diberikan
untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan
produksi.
18. Izin
usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah
izin usaha
yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung
dan/atau
hutan produksi.
19. Izin
usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK
adalah izin
usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu
dan/atau
bukan kayu dalam hutan pada hutan produksi melalui kegitan pemanenan
atau
penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
20. Izin
pemungutan hasil kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk
mengambil
hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan
pemanenan,
pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume
tertentu.
21. Izin
Pemungutan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah
izin untuk
mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau
hutan
produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan,
tanaman
obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
22. Dana
Reboisasi (DR) adalah dana yang dipungut dari pemegang ijin usaha
pemanfaatan
hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu, digunakan dalam
rangka
reboisasi, rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya.
23.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
ijin
yang
khususnya disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan
orang pribadi atau badan.
24. Provisi
Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai
pengganti
nilai intrinsi dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Hukum kehutanan
merupakan masalah yang sangat menarik untuk dikaji dan di analisis karena
berkaitan dengan dengan bagaimana norma, kaedah atau peraturan
perundang-undangan dibidang kehutanan dapat dijalankan dan dilaksanakan dengan
baik.
2. Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan
perundang-undangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah
Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi maupun Kabupaten Kota.
3. Peraturan
perundang-undangan adalah setiap keputusan tertulis yang dibentuk, ditetapkan,
dan dikeluarkan oleh pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi
aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum (berdaya laku ke
luar) dan berlaku terus menerus.
4. Bahwa Kolaka Utara sebagai
Kabupaten yang baru dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003, dan sesuai dengan
prinsip
penyelenggaraan Otonomi Daerah, perlu menata sistem
kebijakan.
5. Kawasan
Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Saran
Sebaiknya
Pemerintah atau Pejabat terkait seharusnya merevisi atau memperkuat isi serta
ketentuan yang ada dalam UU ini, sehingga memberi sanksi yang sesuai dan tidak
dapat memberi celah bagi para pelanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar